KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH (KDPPLKS) KDPPLKS ini disahkan pada tanggal 27 Juni 2007 oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK). Kerangka dasar ini menerangkan konsep dasar dari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Transasi syariah ini berdasarkan dari prinsip syariah. Tujuannya sebagai acuan bagi: a) Penyusunan standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya. b) Penyusunan laporan keuangan, untuk mengatasi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam stansan akuntansi keuangan syariah. c) Auditor dalam memberikan pendapatnya apakah laporan keuangan yang disusun sudah sesuai dengan prinsip akuntansi syariah pada umumnya atau belum. d) Para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi syariah. Ruang Lingkup da