Postingan

KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH

KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH (KDPPLKS) KDPPLKS ini disahkan pada tanggal 27 Juni 2007 oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK). Kerangka dasar ini menerangkan konsep dasar dari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Transasi syariah ini berdasarkan dari prinsip syariah.            Tujuannya sebagai acuan bagi:                                                 a)       Penyusunan standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya. b)       Penyusunan laporan keuangan, untuk mengatasi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam stansan akuntansi keuangan syariah. c)       Auditor dalam memberikan pendapatnya apakah laporan keuangan yang disusun sudah sesuai dengan prinsip akuntansi syariah pada umumnya atau belum. d)      Para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi syariah.  Ruang Lingkup da

PSAK 72

Pendapatan Dari Kontrak Dengan Pelanggang (Psak 72)        PSAK 72 diadopsi dari IFRS 15 Revenue from contracts with customers: effective 2018. PSAK 72 ini baru di keluarkan dan efektif untuk laporan keuangan yang mulainya dari 1 Januari 2020. TUJUAN:        Tujuannya dibuatnya PSAK 72 ini menetapkan prinsip untuk melaporkan informasi tentang sifat, jumlah, waktu, dan ketidakpastian pendapatan dan arus kas yang timbul dari kontrak dengan pelanggan. Prinsip dari PSAK ini, Entitas mengakui pendapatan untuk menggambarkan pengalihan barang atau jasa yang dijanjikan keada pelanggan dalam jumlah yang mencerminkan imbalan yang di perkirakan menjadi hak entitas dalam pertukaran dengan barang atau jasa tersebut. Lima Tahapan Dalam Pengakuan Pendapatan 1.       Mengidentifikasikan kontrak dengan pelanggan. (Pengakuan) Adanya kontrak karna adanya perjanjian antara dua pihak atau lebih yang menciptakan kewajiban yang dapat dipaksakan. Bentuknya tertulis,lisan, atau tersirat dala

PSAK 68 "Nilai Wajar"

Tujuan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 68 tentang  “Pengukuran Nilai Wajar” Nilai wajar merupakan harga yang akan diterima untuk menjual suatu asset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran. Nilai wajar ini menekankan pada pengukuran berbasis pasar ( market based). Pengukuran nilai wajar hanya untuk asset atau liabilitas tertentu, dengan itu ketika mengukur harus memperhitungkan karakteristik aset atau liabilitas, jika pelaku pasar memperhitungkan harga asset atau liabilitas pada tanggal pengukuran. sebagai contoh, kondisi dan lokasi asset dan pembatasan (jika ada), atas penjualan atau penggunaan asset tersebut. Para pelaku pasar menggunakan asumsi yang akan digunakan ketika menentukan harga asset atau liabilitas tersebut. Dengan asumsi bahwa pelaku pasar bertindak dalam kepentingan ekonomik terbaiknya. Harga yang akan diterima saat menjual aset atau membaya

Tugas PSAK 25 dan PSAK 10

Assaamuaaikum wr,wb “Berikut contoh soal dan jawaban tentang PSAK 10 dan PSAK 25” SOAL 21.1 Bapak Davi adalah staff bagian akuntansi baru di Pt Nuri. Perusahaan melakukan Perencanaan pajak sehingga pajak yang dibayarkan meminimalkan. Berikut informasi terkait dengan Pt Nuri: Selama ini, perusahaan menggunakan metode pendapatan persediaan dengan metode average cost method. Bappak davi kemudian melakukan simulasi dengan menghitung persediaan menggunakan metode FIFO. Berikut data yang dihasilkan: 201 4 201 5 Persediaan akhir FIFO Rp. 365 .000.000 Rp. 375 .000.000 Persediaan akhir Average Cost Rp. 226 .000.000 Rp.240.000.000 L aba sebelum pajak (dihitung menggunakan metode average cost) Rp. 7 00.000.000 Rp. 8 50.000.000 Diminta: 1.       Hitunglah perubahan pada laba bersih apabila PT Nuri menggunakan pencatatan persediaan me