Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2019

Penyajian Laporan Keuangan PSAK 01, Bagian 1

Assalamualaikum wr wb. PSAK 01 Penyajian Laporan Keuangan Riwayat dari PSAK 01 PSAK 1 (2009): Penyajian Laporan Keuangan mengadopsi IAS Presentation of Financial Statements per 1 januari 2009 dan disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan AkuntaN Indonesia (DSAK IAI) pada tanggal 15 Desember 2009. PSAK 1 (2009) menggantikan PSAK 1 (1998), PSAK 1 (1994) dan PAI 1984 Bab II Pasal 1 (2009) juga menggantikan PSAK 6 (Reformat 2007): Akuntansi dan Pelaporan Bagi Perusahaan dalam Tahap Pengembangan untuk mengatur selain bagian yang diatur dalam PSAK 19 (2000): Aset Takberwujud.             PSAK 1 (2013), yang merupakan adopsi IAS 1 efektif per 1 Januari 2013, menggantikan PSAK 1 (2009) dan disakhan oleh DSAK IAI pada tanggal 19 Desember 2013 Penyesuaian PSAK 1 (2014) mengadopsi IAS 1 efektif per 1 Januari 2014 dan disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 27 Agustus 2016.             Amandemen PSAK 1 tentang Prakarsa pengungkapna mengadopsi Amandemen IAS 1 efektif per 1

KERANGKA KONSEPTUAL

Assalamualikum Wr wb KERANGKA KONSEPTUAL PELAPORAN KEUANGAN Pada tanggal 28 September 20 16, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK IAI) mengesahkan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK). Tujuan dan status : 01.     Kerangka Konseptual yang mendasari penyusunan laporan keuangan tujuannya adalah:       Membantu DSAK IAI dalam pengembangan standar akuntansi keuangan yang baru dan dalam melakukan tinjauan yang ada, mempromosikan peraturan, standar akuntansi dan prosedur yang terkait. membantu DSAK IAI dalam pengembangan standar local. menyusunan laporan keuangan dalam penerapan SAK dan hal yang berkaitan dengan hal yang belum diatur dalam PSAK. membantu Auditor dalam memberikan opini, membantu pengguna laporan keuangan yang disusun sesuai dengan SAK dan menyediakan informasi kepada pihak yang tertarik dengan aktivitas DSAK IAI . 02.     Kerangka Konseptual bukan PSAK sehingga tidak menjelaskan standar untuk pengukuran dan pengungkapa