Penyajian Laporan Keuangan PSAK 01, Bagian 1
Assalamualaikum wr wb.
PSAK
01
Penyajian
Laporan Keuangan
Riwayat dari PSAK 01
PSAK 1 (2009): Penyajian Laporan
Keuangan mengadopsi IAS Presentation of
Financial Statements per 1 januari 2009 dan disahkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan AkuntaN Indonesia (DSAK IAI) pada tanggal 15 Desember
2009. PSAK 1 (2009) menggantikan PSAK 1 (1998), PSAK 1 (1994) dan PAI 1984 Bab
II Pasal 1 (2009) juga menggantikan PSAK 6 (Reformat 2007): Akuntansi dan
Pelaporan Bagi Perusahaan dalam Tahap Pengembangan untuk mengatur selain bagian
yang diatur dalam PSAK 19 (2000): Aset Takberwujud.
PSAK 1 (2013), yang merupakan adopsi
IAS 1 efektif per 1 Januari 2013, menggantikan PSAK 1 (2009) dan disakhan oleh
DSAK IAI pada tanggal 19 Desember 2013
Penyesuaian
PSAK 1 (2014) mengadopsi IAS 1 efektif per 1 Januari 2014 dan disahkan oleh
DSAK IAI pada tanggal 27 Agustus 2016.
Amandemen PSAK 1 tentang Prakarsa
pengungkapna mengadopsi Amandemen IAS 1 efektif per 1 Januari 2016 dan disahkan
oleh DSAK IAI pada tanggal 28 Oktober 2015. Amandemen ini mengklarifikasi
beberapa persyaratan penyajian dan pengungkapan yang ada pada PSAK 1 dan
meyakinkan bahwa entitas dapat menggunakan pertimbangannya ketika menerapkan
persyaratan tersebut. Amandemen ini juga mengklarifikasikan persyaratan PSAK 1
paragraf 82A.
PERBEDAAN DENGAN IFRSs
PSAK
1: Penyajian Laporan Keuangan mengadopsi seluruh dalam IAS 1 Presentation of
Financial Statement efektif per 1 Januari 2017, kecuali:
1. IAS
1 paragraf 01 tentang tujuan dengan menambahkan kalimat yang selanjutnya
disebut “Laporan Keuangan “
2.
IAS 1 paragraf 02 tentang ruang lingkup
dengan penambahan kalimat yang menyatakan bahwa PSAK 1 tidak berlaku untuk
entitas syariah karena penyajian laporan keuangan syariah diatur dalam PSAK 101
Penyajian laporan keuangan syariah.
3.
IAS 1 paragraf 07 tentang definisi
Standar Akuntansi Keuangan dengan mengakomodir peran Dewan Standar Akuntansi
Keuangan (DSAK IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS IAI) sebagai
penyusun Standar Akuntansi serta regulator pasar modal untuk entitas yang
berada di bawah pengawasanya.
4.
IAS 1 paragraf 10 tentang komponen
laporan keuangan dengan menghilangkan kalimat yang memperkenankan entitas
menggunakan judul lain untuk komponen laporan keuangan, supaya menciptakan
keseragaman untuk judul komponen laporan keuangan.
5.
PSAK 1 paragraf 14a tentang tanggung
jawab atas lapran keuangan, karena peraturan
perundang- undangan tidak mengatur pihak yang bertanggung jawab atas laporan
keuangan untuk seluruh entitas, tetapi hanya untuk sebagian entitas.
6.
Catatan kaki pada IAS 1 bagian tujuan
tentang Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) tidak diadopsi karena KKPK
telah mengadopsi the Conceptual Framework for Financial Reporting per 1 Januari
2016.
7.
IAS 1 paragraf 19-22 tentang penerapan
penyimpangan dari suatu Standar Akuntansi Keuangan tidak diadopsi, karena tidak
sesuai dengan konteks di Indonesia. Pengaturan IAS 1 paragraf 28-24 diadopsi
menjadi PSAK 1 paragraf 23-34 mengenal pengungkapannya.
8.
IAS 1 paragraf 139 tentang tanggal
efektif. Opsi penerapan dini dihilangkan karena penerapan dini hanya dapat
dilakukan dengan tepat jika seluruh pengaturan dalam IFRS terkait diadopsi
secara bersamaan menjadi SAK
9.
PSAK 1 paragraf 139a tentang tanggal
efektif penyesuaian.
10.
IAS 1 paragraf 139A – 139L tentang
ketentuan transisi tidak diadopsi karena tidak relevan. Adopsi IAS 1 menjadi
PSAK 1 telah menggunakan IAS 1 yang telah mengakomodir amandemen tersebut.
11.
IAS 1 paragraf 139N tentang tanggal
efektif dan ketentuan transisi yang mengacu pada IFRD 15 Revenue from Contracts
with Customers telah diadopsi menjadi PSAK 72: Pendapatan dari Kontak dengan
Pelanggan san berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan penerapan dini
diperkenankan.
12.
IAS 1 paragraf 139N tentang tanggal
efektif dan ketentuan transisi yang mengacu pada IFRS 9, IFRS tersebuut telah
diadopsi menjadi PSAK 71: Instrumen Keuangan dan berlaku efektifper 1 Januari
2020 dengan penerapan dini diperkenankan.
13.
IAS 1 paragraf 139P tentang tanggal
efektif.
14.
IAS 1 paragraf 139Q tentang tanggal
efektif dan ketentuan transisi yang mengacu pada IFRS 16. IFRS tersebut telah
diadopsi menjadi PSAK73: Sewa dan berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan
penerapan dini diperkenankan untuk entitas yang menerapkan PSAK 72: pendapatan
dari kontrak dengan Pelanggan pada atau sebelum tanggal penerapan awal
Pernyataan ini.
15.
IAS 1 paragraf IGI yang menjadi PSAK 1 paragraf dengan menghasilkan kalimat yang
memperkenalkan entitas menggunakan judul lain untuk komponen laporan keuangan,
supaya menciptakan keseragaman untuk judul komponen laporan keuangan.
16.
Pedoman Implementasi dari IAS 1 tentang
ilustrasi penyajian laporan posisi keuangan yang selama ini berlaku di
Indonesia.
RUANG LINGKUP
Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan :
Penyajian Laporan
Keuangan terdiri dari paragraph 01-140,
dengan pedoman Implementasi yang
bukan merupakan bagian dari PSAK 1. Seluruh pernyataan ini memiliki kekuatan
mengaturyang sama. Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring mengatur
prinsip- prinsip utama. PSAK harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan
Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan. PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan
Estimasi Akuntansi dan kesalahan memberikan panduan yang eksplisit. Peraturan ini
tidak wajib diterapkan untuk unsur- unsur yang tidak material.
Tujuan:
01) Pernyataan
ini menetapkan dasar penyajian laporan keuangan bertujuan umum yang selanjutnya
disebut Laporan Keuangan agar dapat dibandingkan baik dengan Laporan keuangan
periode sebelumnya maupun laporan keuangan entitas lain.
Ruang Lingkup
02) Entitas
menerapkan Pernyataan ini dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan
bertujuan umum
sesuai dengan SAK. Pernyataan ini tidak
berlaku bagi penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah.
03) SAK
mengatur persyaratan pengakuan, pengukuran dan pengungkapan dan pengungkapan
transaksi spesifik dan peristiwa lain.
04) Persyaratan
ini tidak diterapkan pada struktur dan isi laporan keuangan interim ringkas
yang disusun sesuai dengan PSAK 3: Laporan
Keuangan Interim.
05) Pernyataan
ini menggunakan terminology yang cocok bagi entitas yang berorientasi laba,
termasuk entitas bisnis sector public. Jika entitas dengan aktivitas nirlaba di
sektor swasta atau sektor public menerapkan pernyataan ini.
06) Serupa
dengan hal tersebut, entitas yang tidak memiliki ekuitas sebagaimana
didefinisikan dengan PSAK 50: tentang Instrumen
Keuangan Penyajian.
Wassalamualaikum wr wb.
Komentar
Posting Komentar