Penyajian Laporan Keuangan PSAK 01, Bagian 1


Assalamualaikum wr wb.


PSAK 01
Penyajian Laporan Keuangan
Riwayat dari PSAK 01
PSAK 1 (2009): Penyajian Laporan Keuangan mengadopsi IAS Presentation of Financial Statements per 1 januari 2009 dan disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan AkuntaN Indonesia (DSAK IAI) pada tanggal 15 Desember 2009. PSAK 1 (2009) menggantikan PSAK 1 (1998), PSAK 1 (1994) dan PAI 1984 Bab II Pasal 1 (2009) juga menggantikan PSAK 6 (Reformat 2007): Akuntansi dan Pelaporan Bagi Perusahaan dalam Tahap Pengembangan untuk mengatur selain bagian yang diatur dalam PSAK 19 (2000): Aset Takberwujud.
            PSAK 1 (2013), yang merupakan adopsi IAS 1 efektif per 1 Januari 2013, menggantikan PSAK 1 (2009) dan disakhan oleh DSAK IAI pada tanggal 19 Desember 2013
Penyesuaian PSAK 1 (2014) mengadopsi IAS 1 efektif per 1 Januari 2014 dan disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 27 Agustus 2016.
            Amandemen PSAK 1 tentang Prakarsa pengungkapna mengadopsi Amandemen IAS 1 efektif per 1 Januari 2016 dan disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 28 Oktober 2015. Amandemen ini mengklarifikasi beberapa persyaratan penyajian dan pengungkapan yang ada pada PSAK 1 dan meyakinkan bahwa entitas dapat menggunakan pertimbangannya ketika menerapkan persyaratan tersebut. Amandemen ini juga mengklarifikasikan persyaratan PSAK 1 paragraf 82A.

PERBEDAAN DENGAN IFRSs
PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan mengadopsi seluruh dalam IAS 1 Presentation of Financial Statement efektif per 1 Januari 2017, kecuali:
1.      IAS 1 paragraf 01 tentang tujuan dengan menambahkan kalimat yang selanjutnya disebut “Laporan Keuangan “

2.      IAS 1 paragraf 02 tentang ruang lingkup dengan penambahan kalimat yang menyatakan bahwa PSAK 1 tidak berlaku untuk entitas syariah karena penyajian laporan keuangan syariah diatur dalam PSAK 101 Penyajian  laporan keuangan syariah.


3.      IAS 1 paragraf 07 tentang definisi Standar Akuntansi Keuangan dengan mengakomodir peran Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS IAI) sebagai penyusun Standar Akuntansi serta regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasanya.

4.      IAS 1 paragraf 10 tentang komponen laporan keuangan dengan menghilangkan kalimat yang memperkenankan entitas menggunakan judul lain untuk komponen laporan keuangan, supaya menciptakan keseragaman untuk judul komponen laporan keuangan.

5.      PSAK 1 paragraf 14a tentang tanggung jawab atas lapran keuangan, karena  peraturan perundang- undangan tidak mengatur pihak yang bertanggung jawab atas laporan keuangan untuk seluruh entitas, tetapi hanya untuk sebagian entitas.

6.      Catatan kaki pada IAS 1 bagian tujuan tentang Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) tidak diadopsi karena KKPK telah mengadopsi the Conceptual Framework for Financial Reporting per 1 Januari 2016.

7.      IAS 1 paragraf 19-22 tentang penerapan penyimpangan dari suatu Standar Akuntansi Keuangan tidak diadopsi, karena tidak sesuai dengan konteks di Indonesia. Pengaturan IAS 1 paragraf 28-24 diadopsi menjadi PSAK 1 paragraf 23-34 mengenal pengungkapannya.

8.      IAS 1 paragraf 139 tentang tanggal efektif. Opsi penerapan dini dihilangkan karena penerapan dini hanya dapat dilakukan dengan tepat jika seluruh pengaturan dalam IFRS terkait diadopsi secara bersamaan menjadi SAK

9.      PSAK 1 paragraf 139a tentang tanggal efektif penyesuaian.

10.  IAS 1 paragraf 139A – 139L tentang ketentuan transisi tidak diadopsi karena tidak relevan. Adopsi IAS 1 menjadi PSAK 1 telah menggunakan IAS 1 yang telah mengakomodir amandemen tersebut.

11.  IAS 1 paragraf 139N tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi yang mengacu pada IFRD 15 Revenue from Contracts with Customers telah diadopsi menjadi PSAK 72: Pendapatan dari Kontak dengan Pelanggan san berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan.

12.  IAS 1 paragraf 139N tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi yang mengacu pada IFRS 9, IFRS tersebuut telah diadopsi menjadi PSAK 71: Instrumen Keuangan dan berlaku efektifper 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan.

13.  IAS 1 paragraf 139P tentang tanggal efektif.

14.  IAS 1 paragraf 139Q tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi yang mengacu pada IFRS 16. IFRS tersebut telah diadopsi menjadi PSAK73: Sewa dan berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan untuk entitas yang menerapkan PSAK 72: pendapatan dari kontrak dengan Pelanggan pada atau sebelum tanggal penerapan awal Pernyataan ini.

15.  IAS 1 paragraf IGI yang menjadi PSAK 1 paragraf dengan menghasilkan kalimat yang memperkenalkan entitas menggunakan judul lain untuk komponen laporan keuangan, supaya menciptakan keseragaman untuk judul komponen laporan keuangan.

16.  Pedoman Implementasi dari IAS 1 tentang ilustrasi penyajian laporan posisi keuangan yang selama ini berlaku di Indonesia.


RUANG LINGKUP


Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan :
                          Penyajian Laporan Keuangan terdiri  dari paragraph 01-140, dengan pedoman Implementasi yang bukan merupakan bagian dari PSAK 1. Seluruh pernyataan ini memiliki kekuatan mengaturyang sama. Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring mengatur prinsip- prinsip utama. PSAK harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan. PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan kesalahan memberikan panduan yang eksplisit. Peraturan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur- unsur yang tidak material.

Tujuan:
01)  Pernyataan ini menetapkan dasar penyajian laporan keuangan bertujuan umum yang selanjutnya disebut Laporan Keuangan agar dapat dibandingkan baik dengan Laporan keuangan periode sebelumnya maupun laporan keuangan entitas lain.
Ruang Lingkup
02)  Entitas menerapkan Pernyataan ini dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan SAK. Pernyataan ini tidak berlaku bagi penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah.

03)  SAK mengatur persyaratan pengakuan, pengukuran dan pengungkapan dan pengungkapan transaksi spesifik dan peristiwa lain.

04)  Persyaratan ini tidak diterapkan pada struktur dan isi laporan keuangan interim ringkas yang disusun sesuai dengan PSAK 3: Laporan Keuangan Interim.

05)  Pernyataan ini menggunakan terminology yang cocok bagi entitas yang berorientasi laba, termasuk entitas bisnis sector public. Jika entitas dengan aktivitas nirlaba di sektor swasta atau sektor public menerapkan pernyataan ini.

06)  Serupa dengan hal tersebut, entitas yang tidak memiliki ekuitas sebagaimana didefinisikan dengan PSAK 50: tentang Instrumen Keuangan Penyajian.

Wassalamualaikum wr wb.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas PSAK 25 dan PSAK 10

PSAK 68 "Nilai Wajar"