Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2019

KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH

KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH (KDPPLKS) KDPPLKS ini disahkan pada tanggal 27 Juni 2007 oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK). Kerangka dasar ini menerangkan konsep dasar dari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Transasi syariah ini berdasarkan dari prinsip syariah.            Tujuannya sebagai acuan bagi:                                                 a)       Penyusunan standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya. b)       Penyusunan laporan keuangan, untuk mengatasi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam stansan akuntansi keuangan syariah. c)       Auditor dalam memberikan pendapatnya apakah laporan keuangan yang disusun sudah sesuai dengan prinsip akuntansi syariah pada umumnya atau belum. d)      Para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi syariah.  Ruang Lingkup da

PSAK 72

Pendapatan Dari Kontrak Dengan Pelanggang (Psak 72)        PSAK 72 diadopsi dari IFRS 15 Revenue from contracts with customers: effective 2018. PSAK 72 ini baru di keluarkan dan efektif untuk laporan keuangan yang mulainya dari 1 Januari 2020. TUJUAN:        Tujuannya dibuatnya PSAK 72 ini menetapkan prinsip untuk melaporkan informasi tentang sifat, jumlah, waktu, dan ketidakpastian pendapatan dan arus kas yang timbul dari kontrak dengan pelanggan. Prinsip dari PSAK ini, Entitas mengakui pendapatan untuk menggambarkan pengalihan barang atau jasa yang dijanjikan keada pelanggan dalam jumlah yang mencerminkan imbalan yang di perkirakan menjadi hak entitas dalam pertukaran dengan barang atau jasa tersebut. Lima Tahapan Dalam Pengakuan Pendapatan 1.       Mengidentifikasikan kontrak dengan pelanggan. (Pengakuan) Adanya kontrak karna adanya perjanjian antara dua pihak atau lebih yang menciptakan kewajiban yang dapat dipaksakan. Bentuknya tertulis,lisan, atau tersirat dala