PSAK 72

Pendapatan Dari Kontrak Dengan Pelanggang (Psak 72)

       PSAK 72 diadopsi dari IFRS 15 Revenue from contracts with customers: effective 2018. PSAK 72 ini baru di keluarkan dan efektif untuk laporan keuangan yang mulainya dari 1 Januari 2020.

TUJUAN:
       Tujuannya dibuatnya PSAK 72 ini menetapkan prinsip untuk melaporkan informasi tentang sifat, jumlah, waktu, dan ketidakpastian pendapatan dan arus kas yang timbul dari kontrak dengan pelanggan.
Prinsip dari PSAK ini, Entitas mengakui pendapatan untuk menggambarkan pengalihan barang atau jasa yang dijanjikan keada pelanggan dalam jumlah yang mencerminkan imbalan yang di perkirakan menjadi hak entitas dalam pertukaran dengan barang atau jasa tersebut.
Lima Tahapan Dalam Pengakuan Pendapatan
1.      Mengidentifikasikan kontrak dengan pelanggan. (Pengakuan)
Adanya kontrak karna adanya perjanjian antara dua pihak atau lebih yang menciptakan kewajiban yang dapat dipaksakan. Bentuknya tertulis,lisan, atau tersirat dalam praktik bisnis umum entitas.
Pengidentifikasian kontrak ini melihat 5 Kriteria apakah pihak dalam kontrak telah menyetujui, mengidentifikasikan hak setiap pihak, jangka waktu pembayaran barang/jasa yang nantinya akan dialihkan, apakah kontrak memiliki resiko, waktu atau jumlah arus kas masa depan entitasdiperkirakan berubah dan pengidentifikasian entitas akan menagih imbalan yang menjadi haknya dalam pertukaran barang atau jasa yang akan dialihkan ke pelanggan.

2.      Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan. (Pengakuan)
Pada awal dilakukannya kontrak, entitas akan menilai barang/jasa yang dianjukan dalam kontrak dengan pelanggan dan di identifikasikan karna sebagai kewajiban pelaksanaan setiap janji.
Barang atau jasa bersifat dapat dibedakan jika kedua kriteria ini terpenuhi:
1.      Pelanggan memperoleh manfaat dari barang atau jasa baik barang atau jasa itu sendiri atau bersama dengan sumber daya lain yang siap tersedia kepada pelanggan.
2.      Janji entitas untuk mengalihkan barang atau jasa kepada pelanggan dapat diidentifikasi secara terpisah dari janji lain dalam kontrak.

3.      Menentukan harga transaksi. (Pengukuran)
       Harga transaksi merupakan jumlah imbalan yang diperkirakan menjadi hak entitas dalam pertukaranuntuk mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan kepada peanggan, tidak termasuk jumlah yang ditagih atas nama pihak ketiga.
      Ada beberapa faktor yang harus diprtimbangkan
1.      Imbalan variabel
2.      Estimasi pembatas imbalan variabel
3.      Keberadaan komponen pendanaan signifikan salam kontrak
4.      Imbalan non kas
5.      Utang imbalan kepada pelanggan
Imbalan non kas dapat berbentuk: barang, jasa atau imbalan non kas lainnya
a.       Entitas biasanya menerima kontribusi berupa donasi/hibah/hadiah
b.      Pelanggan terkadang juga memberikan kontribusi barang atau jasa. Contohnya: bahan, peralatan/tenaga kerja.

1.      Mengalokasikan harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan. (Pengukuran).
Tujuan entitas mengalokasikan harga transaksi terhadap setiap kewajiban pelaksanaan dalam jumlah yang menggambarkan jumlah imbalan yang diharapkan menjadi hak entitas dalam pertukaran untuk mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan.

2.      Mengakui pendapatan ketika (pada saat) entitas telah menyelesaikan kewajiban pelaksanaan. (Pengakuan).
Entitas mengakui pendapatan selama entitas menyelesaikan kewajiban pelaksanaan dengan mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggannya

PENYAJIAN
1.      Ketika salah satu pihak dalam kontrak telah melaksanakan entitas menyajikan kontrak dalam laporan posisi keuangan sebagai asset kontrakdalam laporan posisis keuangan.
2.      Entitas menyajikan hak tanpa syarat terhadap imbalan secara terpisah sebagai piutang
3.      Entitas menyajikan kontrak liabilitas kontrak ketika pembayaran silakukan atau pembayaran telah jatuh tempo
PENGUNGKAPAN
Agar pengungkapan informasi yang cukup yang memungkinkan pengguna laporan keuangan memahami sifat, jumlah, waktu dan ketidakpastian pendapatan dan arus kas yang timbul dari kontrak dengan pelanggan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas PSAK 25 dan PSAK 10

PSAK 68 "Nilai Wajar"

KERANGKA KONSEPTUAL