PSAK 72
Pendapatan Dari Kontrak Dengan
Pelanggang (Psak 72)
PSAK 72 diadopsi dari
IFRS 15 Revenue from contracts with
customers: effective 2018. PSAK 72 ini baru di keluarkan dan efektif untuk
laporan keuangan yang mulainya dari 1 Januari 2020.
TUJUAN:
Tujuannya dibuatnya
PSAK 72 ini menetapkan prinsip untuk melaporkan informasi tentang sifat,
jumlah, waktu, dan ketidakpastian pendapatan dan arus kas yang timbul dari
kontrak dengan pelanggan.
Prinsip
dari PSAK ini, Entitas mengakui pendapatan untuk menggambarkan pengalihan
barang atau jasa yang dijanjikan keada pelanggan dalam jumlah yang mencerminkan
imbalan yang di perkirakan menjadi hak entitas dalam pertukaran dengan barang
atau jasa tersebut.
Lima
Tahapan Dalam Pengakuan Pendapatan
1. Mengidentifikasikan
kontrak dengan pelanggan. (Pengakuan)
Adanya
kontrak karna adanya perjanjian antara dua pihak atau lebih yang menciptakan
kewajiban yang dapat dipaksakan. Bentuknya tertulis,lisan, atau tersirat dalam
praktik bisnis umum entitas.
Pengidentifikasian
kontrak ini melihat 5 Kriteria apakah pihak dalam kontrak telah menyetujui,
mengidentifikasikan hak setiap pihak, jangka waktu pembayaran barang/jasa yang
nantinya akan dialihkan, apakah kontrak memiliki resiko, waktu atau jumlah arus
kas masa depan entitasdiperkirakan berubah dan pengidentifikasian entitas akan
menagih imbalan yang menjadi haknya dalam pertukaran barang atau jasa yang akan
dialihkan ke pelanggan.
2. Mengidentifikasi
kewajiban pelaksanaan. (Pengakuan)
Pada awal dilakukannya
kontrak, entitas akan menilai barang/jasa yang dianjukan dalam kontrak dengan
pelanggan dan di identifikasikan karna sebagai kewajiban pelaksanaan setiap
janji.
Barang atau jasa
bersifat dapat dibedakan jika kedua kriteria ini terpenuhi:
1. Pelanggan
memperoleh manfaat dari barang atau jasa baik barang atau jasa itu sendiri atau
bersama dengan sumber daya lain yang siap tersedia kepada pelanggan.
2. Janji
entitas untuk mengalihkan barang atau jasa kepada pelanggan dapat
diidentifikasi secara terpisah dari janji lain dalam kontrak.
3. Menentukan
harga transaksi. (Pengukuran)
Harga transaksi merupakan jumlah imbalan
yang diperkirakan menjadi hak entitas dalam pertukaranuntuk mengalihkan barang
atau jasa yang dijanjikan kepada peanggan, tidak termasuk jumlah yang ditagih
atas nama pihak ketiga.
Ada
beberapa faktor yang harus diprtimbangkan
1. Imbalan
variabel
2. Estimasi
pembatas imbalan variabel
3. Keberadaan
komponen pendanaan signifikan salam kontrak
4. Imbalan
non kas
5. Utang
imbalan kepada pelanggan
Imbalan non kas dapat berbentuk: barang,
jasa atau imbalan non kas lainnya
a. Entitas
biasanya menerima kontribusi berupa donasi/hibah/hadiah
b. Pelanggan
terkadang juga memberikan kontribusi barang atau jasa. Contohnya: bahan,
peralatan/tenaga kerja.
1. Mengalokasikan
harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan. (Pengukuran).
Tujuan entitas
mengalokasikan harga transaksi terhadap setiap kewajiban pelaksanaan dalam
jumlah yang menggambarkan jumlah imbalan yang diharapkan menjadi hak entitas
dalam pertukaran untuk mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan kepada
pelanggan.
2. Mengakui
pendapatan ketika (pada saat) entitas telah menyelesaikan kewajiban
pelaksanaan. (Pengakuan).
Entitas mengakui
pendapatan selama entitas menyelesaikan kewajiban pelaksanaan dengan
mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggannya
PENYAJIAN
1. Ketika
salah satu pihak dalam kontrak telah melaksanakan entitas menyajikan kontrak
dalam laporan posisi keuangan sebagai asset kontrakdalam laporan posisis
keuangan.
2. Entitas
menyajikan hak tanpa syarat terhadap imbalan secara terpisah sebagai piutang
3. Entitas
menyajikan kontrak liabilitas kontrak ketika pembayaran silakukan atau
pembayaran telah jatuh tempo
PENGUNGKAPAN
Agar
pengungkapan informasi yang cukup yang memungkinkan pengguna laporan keuangan
memahami sifat, jumlah, waktu dan ketidakpastian pendapatan dan arus kas yang
timbul dari kontrak dengan pelanggan.
Komentar
Posting Komentar