KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
KERANGKA
DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH (KDPPLKS)
KDPPLKS ini disahkan
pada tanggal 27 Juni 2007 oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK). Kerangka
dasar ini menerangkan konsep dasar dari penyusunan dan penyajian laporan keuangan
bagi para penggunanya. Transasi syariah ini berdasarkan dari prinsip syariah.
Tujuannya sebagai acuan bagi:
a) Penyusunan
standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya.
b) Penyusunan
laporan keuangan, untuk mengatasi masalah akuntansi syariah yang belum diatur
dalam stansan akuntansi keuangan syariah.
c) Auditor
dalam memberikan pendapatnya apakah laporan keuangan yang disusun sudah sesuai
dengan prinsip akuntansi syariah pada umumnya atau belum.
d) Para
pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi syariah.
Ruang
Lingkup dari KDPPLKS ini akan membahas tujuan dari laporan keuangan,
karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan
dan definisi, pengakuan dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan
keuangan.
Pemakai dan Kebutuhan Informasi,
meliputi:
a). Investor. informasi ini untuk membantu menentukan apakah harus
membeli, menahan/menjual investasi tersebut. Pemegang saham juga tertarik pada
informasi yang memungkinkan mereka untuk menilai entitas syariah untuk membayar
deviden.
b) Pemberi
dana qard, informasi ini yang akan memungkinkan mereka untuk memutuskan
apakah dana qardh dapat dibayar
padasaat jatuh tempo.
c) Pemilik
dana Syirkah temporer, informasi ini
untuk mengambil keputusan investasi dengan tingkat keuntungan yang bersaing dan
aman.
d) Pemilik dana titipan, informasi
ini memungkinkan mereka untuk memutuskan apakah dana titipan dapat diambil
setiap saat.
e) Pembayar dan penerima zakat, infaq, sedekah dan wakaf, informasi ini mengenai sumber dan
penyaluran dana tersebut.
f) Pengawas Syariah, informasi ini berguna untuk mengetahui apakah
pengelola entitas syariah sudah patuh akan prinsip syariah
g) Karyawan, Informasi ini untuk meniai kemampuan entitas syariah
dalam memberikan balas jasa, manfaat pension dan kesempatan kerja.
h) Pemasok dan mitra usaha lainnya, informasi ini berguna untuk
memutuskan apakah jumlah yang terhutang akan dibayar pada saat jatuh tempo.
i) Pelanggan, informasi ini bekaitan dengan kelangsungan hidup entitas
syariah.
j) Pemerintah, informasi ini untuk mengatur aktivitas entitas syariah,
menetapkan kebijakan pajak dan sebagai dasar untuk menyusun statistic
pendapatan nasional dan lainnya.
k) Masyarakat, informasi ini dapat mempengaruhi anggota masyarakat dalam
berbagai cara, misalnya, entitas syariah dapat memberikan kontribusi pada
perekonomian, laporan keuangan ini juga dapat membantu masyarakat dengan
menyediakan informasi perrkembangan entitas syariah makmur atau tidak serta
memberikan aktivitasnya.
Asas Transaksi Syariah
a)
Persaudaraan (ukhuwah), transaksi syraiah menjunjung tinggi nilai kebersamaan
dalam memperoleh manfaat sehingga seseorang tidak boleh mendapatkan keuntungan
di atas kerugian orang lain. Ukhuwah dalam transaksi syariah harus saling
memahami, tolong menolong, saling menjamin.
b)
Keandalan
(adalah),
c)
Kemaslatan
(maslahah), transaksi syariah
dianggap bermaslahat jika tujuan ketetapan syariah (maqasid syariah) dijaga, berupa :
-
akidah, keinmanan dan ketakwaan (dien)
-
akal (‘aql)
-
keturunan (nas)
-
jiwa
dan keselamatan (nafs)
-
harta beda (mal)
d) Keseimbangan
(tawazun), aspek ini tidak hanya menekankan dan
maaksimalisasi keuntungan perusahaan dan shareholder.
Tetapi pada semua yang dapat merasakan manfaat adanya suatu kegiatan
ekonomi.
e) Unversalisme
(syumuliyah), kenyataannya dapat
dilakukan oleh,dengan dan untuk semua pihak berkepentingan tanpa membedakan
susku, agama, ras dan golongan.
Tujuan Laporan Keuangan
Untuk
menyediakan informasi yang menyengkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan
posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah pemakai
dalam mengambil suatu keputusan ekonomi. Untuk mencapai tujuan, laporan
keuangan disusun atas dasar akrual. Perhitungan pendapatan untuk tujuan
pembagian hasil usaha menggunakan dasar kas. Dasar prinsip pembagian hasil
usaha berdasarkan bagi hasil, pendapatan / hasil yang dimaksu adalah keuntungan
bruto (gross profit).
Karakteristik Kualitatif Laporan
Keuangan
1.
Dapat Dipahami
2.
Relevan
3.
Materialistis
4.
Keandalan
5.
Dapat dibandingkan
6.
Penyajian wajar
UNSUR
–UNSUR LAPORAN KEUANGAN
a)
Komponen laporan keuangan yang
mencerminkan kegiatan komersial
-
Laporan posisi keuangan
-
Laporan laba rugi
-
Laporan arus kas
-
Laporan perubahan ekuitas
b)
Komponen laporan keuangan yang
mencerminkan kegiatan sosial
-
Laporan sumber dan penggunaan dana zakat
-
Laporan sumber dan penggunaan dana
kebajikan
c) Komponen
laporankeuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus
entitas syariah tersebut.
Posisi Keuangan
ü
Aset , adalah sumber daya yang dikuasia
oleh entitas syariah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dari mana manfaat
ekonomi dimasa depan dapat diharapkan akan diperoleh entitas syariah.
ü
Kewajiban, merupakan hutang entitas
syariah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya
diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas syariah yang
mengandung manfaat ekonomi
ü
Dana syirkah temporer adalah dana yang
diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihka
lainnya dimana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan
menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan
kesepakatan.
ü Ekuitas
adalah hak residual atas asset entitas syariah setelah dikurangi semua
kewajiban dan dana syirkah temporer.
Yang membedakan
dari konvensional dari syariah ini ada “Hak Pihak Ketiga atas Bagi Hasil”
Hak
pihak ketiga atas bagi hasil dana syrikah
temporer adalah bagian bagi hasil pemilik dana atas keuntungan dan kerugian
hasil investasi bersama entitas syariah dalam suatu periode laporan keuangan.
Komentar
Posting Komentar