KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH

KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH (KDPPLKS)

KDPPLKS ini disahkan pada tanggal 27 Juni 2007 oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK). Kerangka dasar ini menerangkan konsep dasar dari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Transasi syariah ini berdasarkan dari prinsip syariah.

           Tujuannya sebagai acuan bagi:                                                
a)      Penyusunan standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya.
b)      Penyusunan laporan keuangan, untuk mengatasi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam stansan akuntansi keuangan syariah.
c)      Auditor dalam memberikan pendapatnya apakah laporan keuangan yang disusun sudah sesuai dengan prinsip akuntansi syariah pada umumnya atau belum.
d)     Para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi syariah.
 Ruang Lingkup dari KDPPLKS ini akan membahas tujuan dari laporan keuangan, karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan dan definisi, pengakuan dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan.

Pemakai dan Kebutuhan Informasi, meliputi:
a). Investor. informasi ini untuk membantu menentukan apakah harus membeli, menahan/menjual investasi tersebut. Pemegang saham juga tertarik pada informasi yang memungkinkan mereka untuk menilai entitas syariah untuk membayar deviden.
b)  Pemberi dana qard, informasi ini yang akan memungkinkan mereka untuk memutuskan apakah dana qardh dapat dibayar padasaat jatuh tempo.
c)  Pemilik dana Syirkah temporer,  informasi ini untuk mengambil keputusan investasi dengan tingkat keuntungan yang bersaing dan aman.
d) Pemilik dana titipan, informasi ini memungkinkan mereka untuk memutuskan apakah dana titipan dapat diambil setiap saat.
e) Pembayar dan penerima zakat, infaq, sedekah dan wakaf, informasi ini mengenai sumber dan penyaluran dana tersebut.
f) Pengawas Syariah, informasi ini berguna untuk mengetahui apakah pengelola entitas syariah sudah patuh akan prinsip syariah
g) Karyawan, Informasi ini untuk meniai kemampuan entitas syariah dalam memberikan balas jasa, manfaat pension dan kesempatan kerja.
h) Pemasok dan mitra usaha lainnya, informasi ini berguna untuk memutuskan apakah jumlah yang terhutang akan dibayar pada saat jatuh tempo.
i) Pelanggan, informasi ini bekaitan dengan kelangsungan hidup entitas syariah.
j) Pemerintah, informasi ini untuk mengatur aktivitas entitas syariah, menetapkan kebijakan pajak dan sebagai dasar untuk menyusun statistic pendapatan nasional dan lainnya.
k) Masyarakat, informasi ini dapat mempengaruhi anggota masyarakat dalam berbagai cara, misalnya, entitas syariah dapat memberikan kontribusi pada perekonomian, laporan keuangan ini juga dapat membantu masyarakat dengan menyediakan informasi perrkembangan entitas syariah makmur atau tidak serta memberikan aktivitasnya.

Asas Transaksi Syariah
a)        Persaudaraan (ukhuwah), transaksi syraiah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat sehingga seseorang tidak boleh mendapatkan keuntungan di atas kerugian orang lain. Ukhuwah dalam transaksi syariah harus saling memahami, tolong menolong, saling menjamin.
            b)      Keandalan (adalah),
c)          Kemaslatan (maslahah), transaksi syariah dianggap bermaslahat jika tujuan ketetapan syariah (maqasid syariah) dijaga, berupa :
-      akidah, keinmanan dan ketakwaan (dien)
-      akal (‘aql)
-         keturunan (nas)
-        jiwa dan keselamatan (nafs)
-         harta beda (mal)
d)       Keseimbangan (tawazun),  aspek ini tidak hanya menekankan dan maaksimalisasi keuntungan perusahaan dan shareholder. Tetapi pada semua yang dapat merasakan manfaat adanya suatu kegiatan ekonomi.

e)    Unversalisme (syumuliyah), kenyataannya dapat dilakukan oleh,dengan dan untuk semua pihak berkepentingan tanpa membedakan susku, agama, ras dan golongan.

            Tujuan Laporan Keuangan
Untuk menyediakan informasi yang menyengkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah pemakai dalam mengambil suatu keputusan ekonomi. Untuk mencapai tujuan, laporan keuangan disusun atas dasar akrual. Perhitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil usaha menggunakan dasar kas. Dasar prinsip pembagian hasil usaha berdasarkan bagi hasil, pendapatan / hasil yang dimaksu adalah keuntungan bruto (gross profit).

            Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan
1.      Dapat Dipahami
2.      Relevan
3.      Materialistis
4.      Keandalan
5.      Dapat dibandingkan
6.      Penyajian wajar

UNSUR –UNSUR LAPORAN KEUANGAN
a)      Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial
-          Laporan posisi keuangan
-          Laporan laba rugi
-          Laporan arus kas
-          Laporan perubahan ekuitas
b)      Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial
-          Laporan sumber dan penggunaan dana zakat
-          Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
c)      Komponen laporankeuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut.

            Posisi Keuangan
ü  Aset , adalah sumber daya yang dikuasia oleh entitas syariah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dari mana manfaat ekonomi dimasa depan dapat diharapkan akan diperoleh entitas syariah.
ü  Kewajiban, merupakan hutang entitas syariah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas syariah yang mengandung manfaat ekonomi
ü  Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihka lainnya dimana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan.
ü  Ekuitas adalah hak residual atas asset entitas syariah setelah dikurangi semua kewajiban dan dana syirkah temporer.

                 Yang membedakan dari konvensional dari syariah ini ada “Hak Pihak Ketiga atas Bagi Hasil”

     Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syrikah temporer adalah bagian bagi hasil pemilik dana atas keuntungan dan kerugian hasil investasi bersama entitas syariah dalam suatu periode laporan keuangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas PSAK 25 dan PSAK 10

PSAK 68 "Nilai Wajar"

KERANGKA KONSEPTUAL